Jumat, 05 Oktober 2012

Sistem Pemerintahan Islam adalah Sistem Khilafah Bukan Sistem Lainnya


بسم الله الرحمن الرحيم

Sistem Pemerintahan Islam adalah Sistem Khilafah yang Telah Diwajibkan oleh Rabb Semesata Alam
Bukan Sistem Republik, Demokrasi, Kerajaan, Imperium ataupun Federasi
@Hizbut Tahrir
Apa yang terjadi di Suria sejak lebih dari satu setengah tahun lalu memiliki tema yang sama. Yaitu bahwa rezim Ba’ats penjahat dan negara-negara besar di dunia berkonspirasi melawan rakyat kita di Suria supaya Suria tidak keluar dari kontrol mereka. Yaitu supaya Suria tetap sebagaimana adanya sebagai negara yang tunduk, mengekor dan menjaga perbatasan negara Yahudi. Negara-negara itu mulai menetapkan berbagai syarat dan karakteristik untuk Suria pasca Asad. Maka dari mimbar-mimbar TV channel upahan dan melalui mulut oposisi yang berjuang dari hotel bintang lima diumumkanlah bahwa masa depan Suria akan menjadi negara demokrasi sipil dan bahwa masalah di Suria adalah masalah menjatuhkan atau mengusir kepala rezim dan membentuk pemerintahan yang tidak menindas siapa pun dan mereka klaim secara dusta sebagai tuntutan masyarakat. Akan tetapi warga kita tetap tegar menghadapi alat-alat pembunuhan dan penghancuran dan tidak memandang selain Islam dan pemerintahan menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT sebagai masa depan untuk Suria. Mereka mengungkapkan hal itu dalam berbagai demonstrasi yang dilupakan oleh media-media massa. Hal itu tampak jelas pada nama-nama kesatuan pasukan, panji dan slogan-slogan.

Kami di Hizbut Tahrir menjelaskan kepada kaum Muslimin di Suria dan di seluruh negeri kaum Muslimin tentang bentuk pemerintahan Islam agar permasalahannya bertransformasi dari slogan-slogan yang mereka harapkan kembalinya menjadi fakta riil dan jelas di dalam benak mereka, tertanam kuat di dalam pikiran mereka dan mereka curahkan semua daya upaya untuk menancapkan dan merealisasinya. Atas dasar itu maka harus dijelaskan point-point berikut:
Sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah: Khilafah secara syar’i adalah kepemimpiman umum bagi kaum Muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah imamah itu sendiri. Khilafah adalah bentuk pemerintahan yang dinyatakan oleh hukum-hukum syara’ agar menjadi daulah Islam sebagaimana yang didirikan oleh Rasulullah saw di Madinah al-Munawarah, dan sebagaimana yang ditempuh oleh para sahabat yang mulia setelah beliau. Pandangan ini dibawa oleh dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan yang menjadi kesepakatan ijmak sahabat. Tidak ada yang menyelisihinya di dalam umat ini seluruhnya kecuali orang yang dididik berdasarkan tsaqafah kafir imperialis yang telah menghancurkan daulah Khilafah dan memecah belah negeri kaum Muslimin.
Sistem pemerintahan dalam Islam bukanlah republik dan juga bukan demokrasi: Sistem republik demokrasi adalah sistem buatan manusia yang tegak di atas asas pemisahan agama dari kehidupan dan menetapkan kedaulatan sebagai milik rakyat. Jadi rakyatlah yang memiliki hak menetapkan hukum dan syariat. Rakyat yang memiliki hak mendatangkan penguasa dan mencopotnya. Rakyat pula yang memiliki hak menetapkan konstitusi dan undang-undang. Sementara sistem pemerintahan Islam itu berdiri di atas asas akidah islamiyah dan berdasarkan hukum-hukum syara’. Kedaulatan dalam sistem pemerintahan Islam adalah milik syara’ bukan milik rakyat. Umat maupun khalifah tidak memiliki hak membuat hukum. Yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Akan tetapi Islam menetapkan kekuasaan dan pemerintahan menjadi milik umat. Umat lah yang memilih orang yang memerintah umat dengan islam dan mereka baiat untuk menjalankan hal itu. Selama khalifah menegakkan syariah, dan menerapkan hukum-hukum Islam maka dia tetap menjadi khlaifah berapapun lamanya masa jabatan khilafahnya. Dan kapan saja ia tidak menerapkan hukum Islam maka masa pemerintahannya berakhir meski baru satu hari atau satu bulan, dan ia wajib dicopot. Dari situ kita memandang bahwa ada kontradiksi yang besar antara kedua sistem (Republik demokrasi dengan Khilafah) dalam hal asas dan bentuk masing-masingnya. Atas dasar itu, maka tidak boleh sama sekali dikatakan bahwa sistem Islam adalah sistem republik, atau bahwa Islam menyetujui demokrasi.
Sistem pemerintahan Islam bukan kerajaan (monarkhi): Sistem pemerintahan Islam tidak mengakui sistem kerajaan (monarkhi) dan tidak menyerupai sistem monarkhi. Sistem monarkhi, pemerintahannya bersifat turun temurun, diwarisi anak dari bapaknya sebagaimana anak mewarisi harta peninggalan bapak. Sistem monarkhi memberi Raja keistimewaan dan hak-hak khusus, yang tidak boleh disentuh. Sementara sistem Islam tidak mengkhususkan khalifah atau imam dengan suatu keistimewaan atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki sesuatu kecuali sama seperti yang dimiliki oleh individu-individu umat. Sistem pemrintahan Islam tidak diwariskan. Khalifah bukan seorang raja, melainkan dia adalah wakil dari umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat dengan keridhaan untuk menerapkan syariah Allah kepada umat. Khalifah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan dan pemeliharaannya terhadap urusan dan kemaslahatan umat terikat dengan hukum-hukum syara’.
Sistem pemerintahan dalam Islam bukan imperium: Sistem imperium sangat jauh dari Islam. Sebab sistem imperium tidak menyamakan diantara golongan masyarakat di wilayah-wilayah imperium dalam hukum. Sebaliknya imperium menetapkan keistimewaan untuk pusat imperium dalam hal pemerintahan, keuangan dan perekonomian. Metode Islam dalam pemerintahan adalah menyamakan antara semua rakyat yang diperintah di seluruh bagian daulah, mengingkari sektarianisme rasial, memberi kepada non muslim yang menjadi warga negara seluruh hak-hak dan kewajiban syar’i mereka, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban seperti yang dimiliki oleh kaum muslimin secara adil. Maka dengan persamaan ini sistem pemerintahan Islam berbeda dari imperium. Dengan sistem ini, sistem pemerintahan Islam tidak menjadikan daerah-daerah sebagai jajahan. Sumber daya tidak dikumpulkan di pusat untuk manfaat pusat saja. Sebaliknya seluruh bagian daulah dijadikan sebagai satu kesatuan betapapun jauh jaraknya dan betapapun beragam suku dan bangsanya. Setiap daerah dinilai sebagai bagian integral dari tubuh daulah. Penduduknya memiliki seluruh hak yang dimiliki oleh penduduk pusat, atau daerah lain manapun. Kekuasaan pemerintahan, sistem dan hukumnya adalah sama untuk seluruh daerah.
Sistem pemerintahan Islam bukan federasi: daerah-daerahnya terpisah dengan kemerdekaan sendiri, dan menyatu dalam pemeritahan umum (federal). Akan tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, di dalamnya berbagai daerah dan propinsi dinilai sebagai bagian dari satu negara yang sama. Keuangan daerah-daerah semuanya dinilai sebagai satu keuangan dan satu neraca (anggaran) yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Sistem pemerintahan Islam merupakan satu kesatuan yang sempurna, dimana kekuasaan tertinggi dibatasi hanya di pusat umum dan ditetapkan memiliki kontrol dan kekuasaan terhadap semua bagian daulah kecil ataupun besar. Tidak diperkenankan adanya kemerdekaan untuk bagian manapun dari bagian daulah sehingga bagian-bagian daulah tidak tercerai berai.

Walhasil, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah. Ijmak sahabat telah menyepakati kesatuan khilafah, kesatuan daulah dan ketidakbolehan baiat kecuali kepada seorang khalifah. Seluruh imam madzhab, para mujtahid dan fukaha sepakat dengan hal itu.
Wahai kaum muslimin mukminin di Suria:
Siapa yang lebih layak dari Anda untuk merealisasi tujuan agung yang di jalannya segala bentuk pengorbanan menjadi kecil ini?! Siapa yang lebih utama dari Anda dengan hadiyah rabbani ini yang dengannya semua bencana dan permasalahan akan berakhir?! Kami di Hizbut Tahrir, telah kami letakkan di hadapan Anda deskripsi yang jelas untuk sistem pemerintahan Islam yang dengannya para imam petunjuk, para penghulu kita, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallah anhum memerintah. Setelah penjelasan memadai ini, menjadi kewajiban Anda untuk terikat dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rabb Anda yang hanya ditangan-Nyalah kemenangan dan kemuliaan Anda. Maka jangan terima sistem apapun yang disodorkan kepada Anda hingga meski tampak manis muka dari chanel-chanel antek. Jangan Anda usung slogan dan syiar bersinar hingga meskipun basah dengan sebutan Islam jika isinya adalah demokrasi dan pemerintahan dengan selain sistem Islam.
Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, teguhkan warga kami di Suria tetap di atas kebenaran. Tolonglah mereka dan muliakan mereka dengan daulah Khilafah Islamiyah. Sesungguhnya Engkau adalah penolong atas hal itu dan Maha Kuasa atasnya. Dan segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam.

1 Dzulqa’dah 1433 H
17 September 2012 M

Hizbut Tahrir
Wilayah Suria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar