Sabtu, 19 Mei 2012

Hukum Koperasi Syariah


KOPERASI SYARIAH
POKOK BAHASAN
1. PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH
2. DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH
3. TARJIH
4. REKOMENDASI
1. PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah = koperasi yang dilaksanakan menurut ketentuan Syariah Islam.
Merupakan konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah Islam dan peneladanan ekonomi yang dijalankan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
(Yahya Abdurrahman, Tinjauan Kritis Koperasi Syariah, hal. 25)
2. DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH
Terdapat dua mazhab koperasi syariah => sebagai hasil dari kritik masing2 terhadap koperasi konvensional.
Mazhab Pertama, koperasi syariah yang mengkonversi kegiatan dan  usaha koperasi.
Mazhab ini tidak mempermasalahkan bentuk akad koperasi.
Mazhab ini mengislamkan koperasi kovensional dg menghindarkan koperasi dari sejumlah usaha  / kegiatan yg tidak syar’i ex:
            (1) Maysir (judi)
            (2) Asusila
            (3) Gharar (uncertainty)
            (4) Haram
            (5) Riba
            (6) Ihtikar (menimbun)
            (7) Dharar (bahaya)
Dalil Mazhab Pertama
Mazhab ini hanya fokus pada upaya menghindarkan diri dari usaha / kegiatan yang tidak syar’i.
Mereka tidak mempermasalahkan  akad koperasi konvensional, dengan dasar kaidah fiqih :
            الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

            “Hukum asal muamalah adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan”

Mazhab Kedua, koperasi syariah yang mengubah akad koperasi konvensional agar sesuai dengan akad syirkah.
Mazhab ini mempermasalahkan akad koperasi konvensional yang tidak sesuai dengan akad syirkah.
Menurut mazhab ini akad koperasi konvensional tidak sah, karena tak ada ijab kabul dalam pengertian syar’i (yg ada hanya kesepakatan mengumpulkan modal, tanpa ada syarik badan sejak awal akad)
Mazhab ini mengkonversi koperasi konvensional pada 2 aspek utama :
(1) dengan mengubah akad koperasi konvensional menjadi akad syirkah (misal akad syirkah mudharabah).
(2) mengubah dasar bagi hasil, menjadi bagi hasil berdasarkan kerja (amal) atau modal (mal), bukan lagi berdasar pada hal2 yang tak syar’i dlm hukum syirkah (spt kuantitas pembelian, kuantitas penjualan, kredit yg diambil)
Dalil Mazhab Kedua
Mazhab ini fokus pada akad koperasi, karena akad koperasi dianggap menyalahi akad dalam syirkah.
Juga mengkritik dasar bagi hasil yang tak sesuai dengan dasar bagi hasil dalam akad syirkah.
Maka koperasi tidak sah karena berdasar sabda Nabi SAW :

            من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
            “Barang siapa melakukan suatu perbuatan yg tak sesuai dengan tuntunan kami, maka perbuatan itu tertolak.” (HR Muslim)
3. T A R J I H
Menurut kami yang rajih (lebih kuat) adalah mazhab kedua, dengan alasan sbb :
 (1) kaidah fiqih yang dipakai mazhab pertama tidak tepat.
            Karena ditinjau dari segi dalil yang mendasarinya, kaidah fiqih tersebut sebenarnya cabang dari (atau lahir dari) kaidah fiqih lain yaitu :
             الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم
           
            “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan”
Padahal kaidah fiqih tersebut, hanya berlaku untuk benda (materi), tidak dapat diberlakukan pada muamalah (sebab muamalah bukan benda, melainkan aktivitas manusia).
(2) kaidah fiqih tersebut bertentangan dengan nash hadits, yg menunjukkan bahwa para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW dalam muamalah mereka.
Andaikata hukum asal muamalah itu boleh, tentu mereka TAK PERLU bertanya kepada Rasulullah SAW.
Sebagai contoh, perhatikan hadits yg menunjukkan sahabat bertanya kpd Rasul SAW dalam masalah muamalah :

عن حكيم بن حزام رضي الله عنه أنه قال قلت يا رسول الله إني أشتري بيوعاً فما يحل لي منها وما يحرم عَلي قال : فإذا اشتريت بيعاً فلا تبعه حتى تقبضه

            Dari Hakim bin Hizam RA, dia berkata,”Aku bertanya,’Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku banyak melakukan jual beli, apa yang halal bagiku dan yang haram bagiku?’ Rasulullah SAW menjawab,’Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga kamu menerima barang itu.” (HR Ahmad).
4. REKOMENDASI
(1) Menurut kami, pendapat yang rajih adalah pendapat mazhab kedua, karena dalilnya lebih kuat.
(2) Maka dari itu, bentuk koperasi syariah yang kami rekomendasikan adalah konversi koperasi konvensional pada AKAD-nya, bukan sekedar pada usaha atau kegiatan yang haram.
(3) Selanjutnya, untuk kesuksesan koperasi syariah tsb, setidaknya ada 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan :

            (3.1) KONSEP (berdasar pendapat rajih, dan komprehensif)
            (3.2) SDM (profesional, amanah)
            (3.3) DANA (halal, memadai)
            (3.4) TEAM WORK (kompak, satu pikiran / perasaan)
            (3.5) IMPLEMENTASI (pengawasan, evaluasi)   

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar