KOPERASI SYARIAH
POKOK BAHASAN
1. PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH
2. DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH
3. TARJIH
4. REKOMENDASI
1. PENGERTIAN
KOPERASI SYARIAH
Koperasi
Syariah = koperasi yang dilaksanakan menurut ketentuan Syariah Islam.
Merupakan
konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan
syariah Islam dan peneladanan ekonomi yang dijalankan Rasulullah SAW dan para
sahabatnya.
(Yahya
Abdurrahman, Tinjauan Kritis Koperasi Syariah, hal. 25)
2. DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH
Terdapat
dua mazhab koperasi syariah => sebagai hasil dari kritik masing2 terhadap
koperasi konvensional.
Mazhab
Pertama, koperasi syariah yang mengkonversi
kegiatan dan usaha koperasi.
Mazhab
ini tidak mempermasalahkan bentuk akad koperasi.
Mazhab
ini mengislamkan koperasi kovensional dg menghindarkan koperasi dari sejumlah
usaha / kegiatan yg tidak syar’i ex:
(1) Maysir (judi)
(2) Asusila
(3) Gharar (uncertainty)
(4) Haram
(5) Riba
(6) Ihtikar (menimbun)
(7) Dharar (bahaya)
Dalil Mazhab Pertama
Mazhab
ini hanya fokus pada upaya menghindarkan diri dari usaha / kegiatan yang tidak
syar’i.
Mereka
tidak mempermasalahkan akad koperasi
konvensional, dengan dasar kaidah fiqih :
الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم
“Hukum asal muamalah adalah boleh
selama tak ada dalil yang mengharamkan”
Mazhab
Kedua, koperasi syariah yang mengubah akad
koperasi konvensional agar sesuai dengan akad syirkah.
Mazhab
ini mempermasalahkan akad koperasi konvensional yang tidak sesuai dengan akad
syirkah.
Menurut
mazhab ini akad koperasi konvensional tidak sah, karena tak ada ijab kabul
dalam pengertian syar’i (yg ada hanya kesepakatan mengumpulkan modal, tanpa ada
syarik badan sejak awal akad)
Mazhab
ini mengkonversi koperasi konvensional pada 2 aspek utama :
(1)
dengan mengubah akad koperasi konvensional menjadi akad syirkah (misal akad
syirkah mudharabah).
(2)
mengubah dasar bagi hasil, menjadi bagi hasil berdasarkan kerja (amal) atau
modal (mal), bukan lagi berdasar pada hal2 yang tak syar’i dlm hukum syirkah
(spt kuantitas pembelian, kuantitas penjualan, kredit yg diambil)
Dalil Mazhab Kedua
Mazhab
ini fokus pada akad koperasi, karena akad koperasi dianggap menyalahi akad
dalam syirkah.
Juga
mengkritik dasar bagi hasil yang tak sesuai dengan dasar bagi hasil dalam akad
syirkah.
Maka
koperasi tidak sah karena berdasar sabda Nabi SAW :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa melakukan suatu
perbuatan yg tak sesuai dengan tuntunan kami, maka perbuatan itu tertolak.” (HR
Muslim)
3. T A R J I H
Menurut
kami yang rajih (lebih kuat) adalah mazhab kedua, dengan alasan sbb :
(1) kaidah fiqih yang dipakai mazhab pertama
tidak tepat.
Karena ditinjau dari segi dalil yang
mendasarinya, kaidah fiqih tersebut sebenarnya cabang dari (atau lahir dari)
kaidah fiqih lain yaitu :
الأصل في الأشياء الإباحة
ما لم يرد دليل التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah
boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan”
Padahal
kaidah fiqih tersebut, hanya berlaku untuk benda (materi), tidak dapat
diberlakukan pada muamalah (sebab muamalah bukan benda, melainkan aktivitas
manusia).
(2)
kaidah fiqih tersebut bertentangan dengan nash hadits, yg menunjukkan bahwa
para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW dalam muamalah
mereka.
Andaikata
hukum asal muamalah itu boleh, tentu mereka TAK PERLU bertanya kepada
Rasulullah SAW.
Sebagai
contoh, perhatikan hadits yg menunjukkan sahabat bertanya kpd Rasul SAW dalam
masalah muamalah :
عن حكيم بن حزام رضي الله عنه أنه قال قلت يا رسول الله إني أشتري بيوعاً
فما يحل لي منها وما يحرم عَلي قال : فإذا اشتريت بيعاً فلا تبعه حتى تقبضه
Dari Hakim bin Hizam RA, dia
berkata,”Aku bertanya,’Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku banyak melakukan
jual beli, apa yang halal bagiku dan yang haram bagiku?’ Rasulullah SAW
menjawab,’Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga
kamu menerima barang itu.” (HR Ahmad).
4. REKOMENDASI
(1)
Menurut kami, pendapat yang rajih adalah pendapat mazhab kedua, karena dalilnya
lebih kuat.
(2)
Maka dari itu, bentuk koperasi syariah yang kami rekomendasikan adalah konversi
koperasi konvensional pada AKAD-nya, bukan sekedar pada usaha atau kegiatan
yang haram.
(3)
Selanjutnya, untuk kesuksesan koperasi syariah tsb, setidaknya ada 5 (lima)
aspek yang perlu diperhatikan :
(3.1) KONSEP (berdasar pendapat
rajih, dan komprehensif)
(3.2) SDM (profesional, amanah)
(3.3) DANA (halal, memadai)
(3.4) TEAM WORK (kompak, satu
pikiran / perasaan)
(3.5) IMPLEMENTASI (pengawasan, evaluasi)
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar