"Praktek Asuransi Syariah Saat ini Hukumnya Haram"
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Penulis: Haris Rosyadi
Pendahuluan
Asuransi syariah di Indonesia dapat
dikatakan tumbuh pesat, seiring dengan perkembangan “industri keuangan syariah”
pada umumnya, seperti bank syariah. Meski dari market share (pangsa
pasar) masih kecil, tapi dari segi peningkatan premi kotor meningkat cukup
pesat.
Pangsa pasar asuransi syariah tahun ini telah
mencapai 4% untuk produk asuransi jiwa dan 3,5% untuk asuransi umum. Angka ini mungkin
dapat dianggap kecil dibanding pangsa pasar asuransi secara keseluruhan. Namun dilihat
dari segi premi kotor, peningkatan yang ada cukup lumayan. Untuk premi kotor
tahun ini (2012), terjadi peningkatan 10 kali lipat dibanding tahun 2006. Pada
tahun 2006 premi kotor baru Rp499 miliar. Sedang pada akhir Desember 2011,
premi kotor yang dibukukan asuransi syariah mencapai Rp4,97 triliun. (www.mediaindonesia.com,
19/5/2012).
Asuransi syariah di Indonesia sendiri mulai
lahir tahun 1994, dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 Agustus
1994 dengan produk Asuransi Takaful Keluarga (life insurance). Sejak
saat itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti
asuransi syariah “Mubarakah” (1997), serta berbagai unit asuransi syariah dari
asuransi konvensional, seperti : MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern
(2001), Asuransi Bumiputera (2003), Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera (2003),
Asuransi Tripakarta (2002), Asuransi Jasindo Takaful (2003), Asuransi Binagria
(2003), Asuransi Bumida (2003), Asuransi Staci Jasa Pratama (2004), Asuransi
Central Asia (2004), Asuransi Adira Syariah (2004), Asuransi BNI Jiwasraya
Syariah (2004), Asuransi Sinar Mas (2004), dan sebagainya. Sampai Mei 2008,
sudah hadir 41 perusahaan asuransi syariah di Indonesia, 3 perusahaan
re-asuransi syariah, dan 6 broker asuransi dan re-asuransi syariah.[1]
Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa
asuransi syariah yang ada sesungguhnya tidak sesuai dengan syariah, karena banyak mengandung
penyimpangan-penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) yang sangat
fatal.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah dalam literatur bahasa
Arab disebut dengan istilah : At Ta`min At Ta’awuni, atau At Tamin At
Takafuli , atau At Ta`min Al Islami.[2]
Asuransi Syariah menurut menurut Dewan Syariah
Nasional MUI (DSN MUI) identik dengan istilah ta`min, takaful, atau tadhaamun,
dan didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah
tersebut maksudnya adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan),
perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.[3]
Definisi Asuransi Syariah menurut Kitab Al
Ma’ayir Al Syar’iyah (Sharia Standards) yang dikeluarkan oleh AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)
edisi tahun 2010 :
التأمين الإسلامي هو اتفاق أشخاص يتعرضون لأخطار معينة على تلافي
الأضرار الناشئة عن هذه الأخطار، وذلك بدفع اشتراكات على أساس الإلتزام بالتبرع،
ويتكون من ذلك صندوق التأمين له حكم الشخصية الإعتبارية، وله ذمة شخصية مستقلة،
(صندوق) يتم منه التعويض عن الأضرار التي تلحق أحد المشتركين من جراء وقوع الأخطار
المؤمن منها
(المعايير الشرعية 2010، ص 364)
“Asuransi Islami adalah kesepakatan
sejumlah orang yang menghadapi risiko-risiko tertentu dengan tujuan untuk
menghilangkan bahaya-bahaya yang muncul dari risiko-risiko tersebut, dengan
cara membayar kontribusi-kontribusi berdasarkan keharusan tabarru’ (hibah),
yang darinya terbentuk dana pertanggungan –yang mempunyai badan hukum sendiri
dan tanggungan harta independen– yang darinya akan berlangsung penggantian
(kompensasi) terhadap bahaya-bahaya yang menimpa salah seorang peserta sebagai
akibat terjadinya risiko-risiko yang telah ditanggung.”[4]
Definisi ringkas menurut AAOIFI edisi tahun 2010
adalah sebagai berikut :
التأمين التعاوني هو عقد تأمين جماعي يلتزم بموجبه كل مشترك بدفع مبلغ من المال على سبيل
التبرع لتعويض الأضرار التي قد تصيب أيا منهم عند تحقق الخطر المؤمن منه
(المعايير الشرعية 2010، ص 376)
“Asuransi Islami adalah akad pertanggungan
oleh sekelompok orang yang berdasarkan akad itu setiap peserta membayar
sejumlah harta atas dasar tabarru’ (hibah) untuk mengganti bahaya-bahaya yang
mungkin menimpa kepada siapa saja dari para peserta ketika terjadi risiko yang
telah ditanggung.”[5]
Dalil-Dalil Asuransi Syariah
Dalil-dalil yang diajukan pihak yang
melaksanakan Asuransi Syariah saat ini antara lain :
(1) Dalil-dalil tolong menolong (misal QS Al
Maidah : 2 dan hadis)
(2) Dalil tabarru’, yaitu akad untuk kebajikan
dan tolong menolong, seperti hibah.
(3) Dalil-dalil yang membolehkan mudharabah /
musyarakah.
(4) Dalil-dalil ijarah (wakalah bil ujrah)
(5) Dalil yang membolehkan ta’widh
(pemberian kompensasi), yaitu hadis laa dharara wa laa dhirara. (tidak
boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bai orang lain).[6]
Ada dalil hadis yang sering disebut yang
diklaim sebagai dasar Asuransi Syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:
إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ
طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ
وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ
مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ
Bahwa kaum al-Asy’ariyun jika mereka
kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah
menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar
kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka
itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih).[7]
Dalil hadis lain yang juga sering disebut
adalah hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus Abu
Ubaidah bin Jarrah RA bersama 300 pasukan. Di jalan bekal habis, lalu Abu
Ubaidah memerintahkan pasukan mengumpulkan semua bekal makanan, lalu mereka
memakannya sedikit demi sedikit sampai habis. Sampailah mereka di tepi laut dan
melihat seekor ikan besar seperti bukit, lalu mereka memakan ikan itu selama 18
malam… (HR Bukhari).[8]
Menurut para penggagas asuransi syariah,
hadis-hadis tersebut menunjukkan upaya tolong menolong dalam rangka menanggulangi
musibah, sesuatu yang juga terdapat dalam akad Asuransi Syariah di jaman modern
ini.
Akad-Akad dalam Asuransi Syariah
Terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) akad
dalam Asuransi Syariah :
Pertama, akad hibah (tabarru’) di antara
sesama pemegang polis (peserta asuransi) di mana peserta memberikan hibah yang
akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Kedua, akad mudharabah / musyarakah, dimana
peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis), sedang bertindak perusahaan bertindak sebagai mudharib
(pengelola). Akadnya berupa mudharabah, jika perusaan asuransi tidak sharing
modal. Jika perusahaan asuransi ikut sharing modal, berarti akadnya musyarakah,
Ketiga, akad
ijarah (wakalah bil ujrah), yaitu akad wakalah (pemberian kuasa) dari
peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan
memperoleh imbalan (ujrah/fee).
Akad Wakalah
bil ujrah terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving)
maupun unsur tabarru’ atau yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving).[9]
Praktik Umum Dalam Asuransi Syariah Non
Saving (Tanpa Tabungan)
Dalam asuransi syariah non saving ini,
seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi, menjadi dana tabarru’ (hibah).
Diklaim bahwa tak ada dana untuk investasi pada akad ini. Pengelolaan dana
tabarru’ tersebut dan aktivitas takaful (saling menanggung di antara peserta) selanjutnya
dijalankan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mendapat ujrah (fee)
dari pengelolaan dana tabarru’ tersebut berdasar akad wakalah bil ujrah. Sementara itu
peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai
ketentuan yang ada.
Jadi pada asuransi non saving terdapat 2
(dua) akad :
Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama
peserta di bawah pengelolaan perusahaan.
Kedua, akad ijarah (wakalah bil ujrah)
antara semua peserta dengan perusahaan.
Praktik Umum Asuransi Syariah Dengan Saving
(Dengan Tabungan)
Adapun dalam asuransi syariah dengan saving,
premi yang dibayarkan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dibagi dua : (1)
dana untuk tabarru’, dan (2) dana untuk investasi (biasanya lebih besar dari
dana tabarru’). Dana tabarru’ ini lalu dikelola
perusahaan asuransi dengan akad ijarah (wakalah bil ujrah). Perusahaan asuransi
mendapat ujrah (fee) dari akad wakalah bil ujrah tersebut. Peserta akan
mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai ketentuan yang
ada. Sementara dana investasi dikelola perusahaan asuransi dengan akad
mudharabah / musyarakah, dan selanjutnya perusahaan asuransi mendapat bagi
hasil dari akad investasi tersebut.
Jadi, dalam asuransi dengan saving ini terdapat
3 (tiga) akad :
Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama
peserta di bawah pengelolaan perusahaan
Kedua,
akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.
Ketiga, akad mudharabah / musyarakah antara
antara semua peserta dengan perusahaan.
Perlu diberi catatan di sini bahwa dalam
akad mudharabah / musyarakah tersebut, peserta asuransi bertindak sebagai shahibul
mal; perusahaan sebagai mudharib, atau sekaligus shahibul mal. Mengapa
dikatakan demikian? Sebab perusahaan tidak mengelola langsung dana yang
diinvestasikan denhgan melakukan bisnis riil (produksi barang atau jasa),
melainkan melakukan re-asuransi, atau menginvestasikan dana ke bank. Keuntungan
yang diperoleh dari mudharabah / musyarakah ini kemudian dibagi sesuai
kesepakatan, antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Sebagian
keuntungan ini disisihkan untuk dana tabarru’.
Kritik Terhadap Asuransi Syariah
Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan
faktanya di atas, menurut kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram,
karena terdapat paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat
syar’iyah) sebagai berikut :
Pertama, karena dalil-dalil yang digunakan tidak
tepat, khusunya hadis Asy’ariyin dan hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA di atas. Pada
kedua hadis tersebut, peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru kemudian
terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, sudah
diadakan akad ta’awun lebih dahulu, padahal peristiwa bahayanya belum terjadi
sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin
sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu
As`ilah, tanggal 7 Juni 2010).
Kedua, karena terjadi penggabungan dua akad
menjadi satu akad (multi akad). Padahal multi akad telah dilarang dalam syariah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan
dalam satu kesepakatan.” (HR Ahmad, hadis sahih). Yang dimaksud “dua
kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah)”
adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdaini fi aqdin wahidin).[10]
Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi
syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah.
Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah,
akad ijarah, dan akad mudharabah.
Ketiga, karena tidak sesuai dengan akad dhaman
(jaminan / pertanggungan) dalam Islam. Terdapat ketidaksesuaian dalam 3 segi
sebagai berikut :
(1) Dari segi karakter akad. Karakter akad dhaman
adalah akad tabarru’ (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad
tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi Syariah hakikatnya bukan akad
tabarru’, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap mendapat klaim (dana
pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah.
Jadi pernyataan bahwa Asuransi Syariah
adalah akad ta’awun dan bukan akad mu’awadhah / tabaduli
(pertukaran), tidak tepat dan tidak sesuai dengan faktanya.
(2) Ketidaksesuaian dengan akad dhaman
juga dapat dilihat dari segi tidak sesuainya jumlah para pihak dalam akad. Pada
akad dhaman (jaminan / pertanggungan), terdapat 3 pihak, yaitu : (1) yang
menjamin/ penanggung (dhamin), (2) yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu),
dan (3) yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu).
Adanya tiga pihak tersebut didasarkan pada hadis
Abu Qatadah RA bahwa kepada Nabi SAW pernah didatangkan sesosok jenazah agar
beliau menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Para
Sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Shalatkan teman kalian!”
Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai
Rasulullah.” Nabi SAW pun lalu menshalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i
dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak; Pertama,
pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah RA. Kedua,
pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu) adalah jenazah. Ketiga,
pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang
yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara itu dalam Asuransi Syariah, hanya
ada dua pihak, bukan tiga pihak. Dua pihak tersebut adalah : Pertama, pihak
yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua,
pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para
peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu
pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu).
(3) ketidaksesuaian ketiga dengan akad dhaman,
dapat dilihat dari segi dhammu dzimatin ila dzimmatin, yakni
penggabungan tanggungan satu pihak kepada tanggungan pihak lainnya. Dalam akad dhaman
telah terjadi dhammu dzimatin ila dzimmatin, sebegaimana nampak pada hadis
Abu Qatadah RA di atas, bahwa Abu Watadah telah menggabungkan dzimmah
(tanggungan) si jenazah, kepada tanggungan diri Abu Qatadah RA itu sendiri. Jadi
tanggungan yang wajib ditunaikan jenazah, berpindah menjadi tanggungan Abu
Qatadah RA. Adapun dalam asuransi syariah, dhammu dzimatin (penggabungan
tanggungan) itu tidak terjadi dan tidak ada. Karena ketika seorang
peserta asuransi membayar premi, dia tidak sedang mempunyai tanggungan apa pun kepada
siapa pun, yang wajib dia tunaikan. Jadi, asuransi syariah tidak sesuai dengan
akad dhaman dalam Islam.
Keempat, karena akad hibah (tabarru’) dalam
Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Sebab hibah
dalam pengertian syar’i adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi /
pengganti (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar,
Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)
Sementara dalam Asuransi Syariah, peserta
asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh /
ta’widh), bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi
Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai akad
investasi yang mengharapkan keuntungan !
Kelima, karena hibah (tabarru’) yang diberikan
peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi
risiko atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan
hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab menarik
kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya Abdurrahman, Asuransi
dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).
Sabda Nabi SAW :
العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه
“Orang yang menarik kembali hibahnya, sama
dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Keenam, karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan,
uncertainty) dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan
jelas apakah betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah
sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan
kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak tahu
dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang ada,
apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah melakukan
re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya. Adanya gharar
ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.
Penutup
Dari kajian ringkas di atas, dapat diambil
kesimpulan tegas bahwa asuransi syariah adalah akad yang batil (tidak sah) dan
haram hukumnya. Dengan demikian, sudah seharusnya para pihak (stakeholders)
yang terlibat dalam akad haram ini bertobat dan kembali kepada kebenaran (ruju’
ilal haq) dengan ikhlas, baik pemerintah, MUI, dunia bisnis asuransi,
maupun masyarakat. Marilah kita bertaubat, sebelum kita menjadi makhluk
tersesat dengan memakan harta yang batil atas nama syariah ! Astaghfirullaahal’azhiem.
[2] Lihat kitab-kitab fiqih
kontemporer seputar asuransi syariah, misalnya Dr Ali Muhyidin Al Qarhudaghi, At Ta`min At Ta’awuni
Mahiyatuhu wa Dhawabituhu wa Muawwiqatuhu; Dr Sulaiman bin Dari` Al ‘Azimi
At Ta`min At Ta’awuni Mu’awwiqatuhu wa Istisyrafu Mustaqbalatihi; Dr Musa
Musthafa Musa Al Qudhah At Ta`mi At
Takafuli Bayna Dawafi’ An Numuwwi wa
Makhathir Al Jumud.
[3] Lihat Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001, hlm. 5.
Selengkapnya fatwa-fatwa DSN MUI terkait Asuransi Asuransi Syariah adalah : (1)
Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001 ttg Pedoman Umum Asuransi Syariah, (2) Fatwa
DSN No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi
Syariah, (3) Fatwa DSN No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah,
(4) Fatwa DSN No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan
Reasuransi Syariah.
[6] Dalil-dalil selengkapnya lihat Al Ma’ayir Al Syar’iyah,
hlm. 372-375, Fatwa-Fatwa DSN MUI no 21, 51, 52, dan 52.
[9] Lihat
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 265-266; Fatwa
DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah).
magnificеnt post, vеry informаtiνe.
BalasHapusI wonder ωhy the other expertѕ of this sector ԁo not understand this.
You should proceed youг writing. I am confident, yοu've a great readers' base alreаԁy!
My site - instant loans
This tеxt is invaluable. When can I find out more?
BalasHapusMy web sіte; bad credit loans
Hi to all, the contentѕ present аt this site аre in fact amazing for pеoρle knοwledge,
BalasHapusωell, kеeр up the good wοrk fellows.
Here is my blog Eternity rings
I'm not sure where you're gеtting your informatiοn, but good topiс.
BalasHapusI neеdѕ to ѕρеnd sοme
timе learning moгe or undeгstanding more.
Thanks for greаt info I was lοoking for thіs info fοr
my misѕіon.
Hеre is my web blog ... quick cash loans
Amazіng issues here. I am very happy to see your aгtiсle.
BalasHapusThank you so much and I am taking a looκ
ahead to touch you. Will уou pleasе drоp me a e-mаil?
Feel frеe to viѕіt mу ωeb site: payday loans
After lоokіng ovеr a few of the blοg ρosts on уour blοg,
BalasHapusI truly like your technіque of writing а blog.
I аdded іt to my bοokmark site lіst аnd will be сhecking baсκ in
thе near futurе. Take a look аt my ωebsіtе as wеll and tell me what уou thіnk.
My web site :: payday loans no credit check
My familу eѵeгy time saу that Ι аm
BalasHapusκillіng my timе here at net, eхcеpt Ι knοw I am getting familiarіty ԁaily by reading such niсe artiсles.
My websіte ... small loans
Αs the admin of this ωeb sitе іѕ ωorking, nο hеsitаtion vегy rаρidlу it ωіll
BalasHapusbe famouѕ, due to іts featurе contents.
Ηere iѕ my wеblog :: quick loans
My website :: quick loans
My partner anԁ I stumbled oνer hеre by a ԁifferent wеb address and thοught І mіght аѕ ωell chеck things οut.
BalasHapusI like ωhat I sее so now i'm following you. Look forward to checking out your web page again.
Have a look at my weblog; payday loans
Gгeat blog hеre! Alѕo уour
BalasHapuswebsite lοads up verу fast! What hοѕt
arе you uѕing? Can ӏ get your affiliаte linκ to your hoѕt?
I wish my web ѕіte loaded up aѕ fаst as yοuгѕ lol
Ϻу webpagе - payday loans
I do accеpt as tгue ωith all of the iԁeaѕ you've introduced to your post. They are really convincing and will certainly work. Still, the posts are very short for beginners. Could you please prolong them a bit from subsequent time? Thanks for the post.
BalasHapusTake a look at my homepage; bad credit personal loans
Kеep on wοrking, grеat job!
BalasHapusmy webpage - payday loans
We're a group of volunteers and opening a new scheme in our community. Your site provided us with valuable info to work on. You'νe done a
BalasHapusformidable job and оur entіre community
will be thаnkful to you.
Τaκe a loοk at my web page :: Payday Loans
Wonԁerful, what a ωeb sitе it is! Τhis web site prоvidеs valuаble
BalasHapusdata to us, keep іt up.
My website; Payday Loans
I am regular reаder, how are уou еverуbody?
BalasHapusThіs poѕt postеd at this wеb ρage is genuinely fastidious.
My web ѕitе - New Bingo Sites
Hі, і reaԁ youг blog occasionаlly anԁ i own a sіmilar one and i was јust wоndering
BalasHapusif you get a lot of spam fеedbacκ? If ѕo how do уοu pгotect agаinst it, any ρlugіn οr anуthing уou can ѕuggest?
I gеt so much latеly it's driving me crazy so any assistance is very much appreciated.
Review my blog: diamondlinks review