Fiqih dan Ushul Fiqih
Fiqh adalah: - pengetahuan atau pemahaman (etimologi)
- ilmu yang
menerangkan hukum-hukum syara’ yang amali yang diambil dari dalil-dalilnya yang
rinci (terminology).
Unsur yang
terkandung:
a. Hukum Syara’
b. Bersifat
amaliyah (praktis)
c. penetapannya
melalui dalil-dalil yang rinci.
Objek Kajian
Fiqh:
- Perbuatan Mukallaf yang
berhubungan dengan Allah (ibadah)
- Perbuatan Mukallaf yang
berhubungan dengan sesamanya (muamalah)
Bidang muamalah kemudian mengalami perkembangan dan perluasan wilayah
kajian, sehingga muncul bidang bidang baru dalam fiqh seperti: Fiqh Ahwal
as-Syakhsiyah (Hukum Keluarga), Fiqh Muamalah (Hukum Transaksi), Fiqh Mawaris,
Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah (Hukum Kriminal), Fiqh Murafa’at (Hukum Acara),
Fiqh Siyasah (Politik) dan sebagainya.
Usul Fiqh
adalah: - kaidah kaidah pemahaman (etimologi)
- Ilmu
yang mempelajari dasar, kaidah, metode yang digunakan untuk mengistimbatkan
hukum syara’.
Unsur yang
terkandung:
a. Dasar atau
dalil
b. Metode
istimbath hukum
c. Implementasi
atau penggunaan metode.
Objek Kajian
Usul Fiqh:
- Sumber Hukum dalam Islam
- Pembahasan Ijtihad dan Mujtahid
- Hukum Syara’ (taklify dan wad’y)
- Kaidah dan cara penggunaannya
- Penyelesaian terhadap dalil-dalil
yang bertentangan.
Hubungan Antara
Fiqh dengan Usul Fiqh
- Usul Fiqh adalah
metode yang digunakan untuk memahami ketentuan dalam sumber hukum (Al-Qur’an
dan Hadis) dan menyelesaikan masalah-masalah social kemasyarakatan. Hasil dari
proses istimbath tersebut dinamakan Fiqh.
- Usul Fiqh adalah
pisau analisis masalah sedangkan Fiqh adalah produknya.
Sumber Hukum dalam Islam
Pengertian
Sumber dan dalil
- Sumber atau masadir adalah
wadah yang darinya digali norma-norma hukum.
- Dalil adalah petunjuk yang membawa
kita menemukan hukum tertentu.
- Sumber hukum dapat
diklasifikasikan dengan:
- Dalil munsyi’: atau dalil pokok yang keberadaannya tidak memerlukan
dalil lain. Termasuk dalam kategori ini adalah Al-Qur’an dan
Hadis.
- Dalil muzhir: yaitu dalil yang menyingkap, diakui
keberadaannya karena ada isyarat dari dalil munsyi’ tentang
penggunaannya. Termasuk dalam kelompok ini adalah
metode-metode ijtihad seperti: ijmak, qiyas, istihsan, istislah,
istishab dan sebagainya.
Al-Qur’an
sebagai sumber hukum
- Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad
dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi
sebagai pedoman bagi umat Islam.
- Fungsi: sebagai petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
(1) doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan
dan posisi manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi
dasar syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan
tentang sejarah dan eksistensi manusia.
(2) ringkasan
sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi, kaum dsb.
(3) mukjizat,
yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
- Kandungan: (1) I’tiqadiyah (2) Khuluqiyah
(3) Ahkam ‘amaliyah.
- Penjelasan al-Qur’an:
- Ijmali (global): yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih
lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat dan
kaifiyahnya.
- Tafshili (rinci): yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah
akidah, hukum waris dan sebagainya.
- Kategori Ayat
Hukum dan Ayat Non-hukum: berdasarkan
kandungan ayat, jika mengandung ketetapan hukum maka disebut dengan ayat
hukum dan dapat menjadi dalil fiqh.
- Dalalah atau petunjuk al-Qur’an dibagi dua:
- Qat’y (definitive text): lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa
dipahami dengan makna lainnya. Lafal ini tidak membutuhkan ijtihad dan
takwil.
- Zanny (speculative text): lafal yang mengandung pengertian lebih dari satu dan
memungkinkan untuk ditakwil, dan dapat menerima ijtihad.
Hadis sebagai
sumber Hukum:
- Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik
mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
- Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan sebagai sumber adalah hadis yang
sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum.
Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil dengan
syarat:
- Kedha’ifanya tidak terlalu lemah
- Memiliki beberapa jalur sanad
- Tidak mengatur masalah yang
pokok, hanya sampai hukum sunnah atau makruh.
- Penentuan kesahihan hadis dibuat
oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
- Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an: (1) Bayan tafsir (2) Bayan ta’kid, dan (3) Bayan
tasyri’.
- Ulama cenderung menganggap
al-Qur’an sebagai satu kesatuan dan hadis sebagai satu kesatuan. Ayat mana
saja boleh ditafsir dengan hadis mana saja tanpa memperhatikan unsure
waktu dan keterkaitan antara keduanya. Disamping itu terdapat ulama yang
memandang kedudukan hadis lebih rendah dari al-Qur’an.
- Hadis Ahkam, yaitu hadis-hadis yang disusun dengan menggunakan sistematika
fiqh. Contohnya:
- Subulus
Salam karangan as-Shan’ani
- Naylul
Authar karangan as-Syaukani
- Lu’lu’
wal marjan karangan Fuad Abdul Baqi
- Koleksi
Hadis Hukum karangan Hasbi as-Shiddieqy.
Ijtihad dan
Mujtahid
Ijtihad
- Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan untuk menemukan hukum
syara’ melalui dalil-dalil yang rinci dengan metode tertentu.
- Fungsi ijtihad adalah: mengistimbathkan (mencari, menggali, dan
menemukan) hukum syara’.
- Dasar Hukum Ijtihad: 1. Al-Qur’an (an-Nisa: 59) 2. Hadis Muadz bin
Jabal 3. Logika (jumlah ayat dan hadis terbatas sedang
masaah-masalah baru muncul)
- Kedudukan ijtihad: sebagai sumber hukum yang ketiga
- Ruang lingkup ijtihad:
- Peristiwa yang ketetapan hukumnya
masih zanny (reformulasi)
- Peristiwa yang belum ada nashnya
sama sekali (formulasi)
Macam-Macam
Ijtihad:
· Dari
segi pelaku: a. Ijtihad fardi b. Ijtihad jamai
· Dari
segi pelaksanaan:
1. Ijtihad
Intiqai: yaitu ijtihad untuk memilih salah satu pendapat terkuat
diantara beberapa pendapat yang ada. Bentuknya adalah studi komparatif dengan
meneliti dalil-dalil yang dijadikan sebagai rujukan. Disebut juga ijtihad
selektif.
2. Ijtihad
Insyai: yaitu mengambi konklusi hukum baru terhadap suatu permasalahan
yang belum ada ketetapan hukumnya. Disebut juga ijtihad kreatif.
Mujtahid
- Syarat Mujtahid:
- Umum: Islam, balligh dan berakal
- Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah, maqasid
syar’iyah dan qawaid al-fiqhiyah
- Penting: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui
khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah diijmakkan.
- Tingkatan Ijtihad:
- Mujtahid Mutlak: yaitu mujtahid yang mampu mengistimbathkan hukum dengan
menggunakan metode yang disusun sendiri. Contohnya adalah para Imam
mazhab.
- Mujtahd Muntasib: mengistimbatkan hukum dengan mengikuti metode imamnya tetapi
tidak bertaklid. Contoh Abu Yusuf (muridnya Hanafi), Al-Muzani (Syafi’i),
Ibnu Abdil Hakam (Maliki), dan Abu Hamid (Hanbali).
- Mujtahid
Mazhab: yaitu mujtahid yang
mengikuti imamnya baik dalam usul maupun furu’.
- Mujtahid Murajjih: yaitu mujtahid yang membandingkan beberapa pendapat imam dan
memilih salah satu yang dipandang kuat.
Ijmak dan Qiyas
sebagai Metode Ijtihad
Ijmak
- Pengertian Ijmak:
- Imam Ghazali: Kesepakatan umat Muhamad terhadap suatu masalah
- Jumhur: Kesepakatan mujtahid pada suatu masa
terhadap suatu hukum syara’ setelah wafatnya Rasulullah.
- Secara Historis :
- Ijmak merupakan suatu proses
alamiah bagi penyelesaian persoalan melalui pembentukan pendapat
mayoritas ummat secara bertahap.
- Ijmak bermula dari pendapat
pribadi dan berpuncak pada peneriamaan universal oleh ummat dalam jangka
panjang.
- Ijmak adalah aktifitas informal
murni dari para ulama dalam kedudukan pribadi mereka tanpa ada organisasi
yang pasti dan prosedur yang spesifik.
- Dalil Ijmak: An-Nisa’ 59, 115, dan al-Maidah 103
- Fungsi Ijmak:
- Mengeliminir kesalahan-kesalahan
dalam berijtihad
- Menyatukan pendapat-pendapat yang
berbeda
- Menjamin penafsiran yang tepat
atas Qur’an dan keotentikan hadis
- Rukun Ijmak:
- Mujtahid: seluruh mujtahid hadir
dan seluruh yang hadir menyetujui
- Kesepakatan: dilakukan secara
tegas dan bulat
- Macam Ijmak: sharih (kesepakatannya tegas) dan sukuti (kesepakatannya
tidak tegas).
- Pendapat Ulama tentang Ijmak:
- Syafi’I, Hambali, Zahiri: Ijmak
hanya terjadi pada masa sahabat
- Malik: praktek orang Madinah
dianggap Ijmak
- Syiah: Ijmak adalah kesepakatan
para anggota keluarga Rasul
- Abduh: Ijmak adalah mufakat orang
yang berwenang (ulul amri), dan dapat dibatalkan oleh generasi
berikutnya. Tidak ada ketentuan teknis tentang ijmak dalam al-Qur’an.
- Iqbal: Bentuk ijmak yang mungkin
adalah pengalihan kekuasaan ijtihad kepada lembaga legislative.
Qiyas
(Analogical Reasoning):
- Definisi: Qiyas
adalah menganalogikan suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya
(nash/dalil) dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya karena
adanya persamaan illat.
- Historis:
- Ijmak merupakan sistematisasi
ra’y (pendapat pribadi)
- Bentuknya tidak kaku dan formal,
tanpa batasan yang spesifik
- Sikap ulama: menerima (jumhur),
dan menolak (Zahiri).
- Rukun dan Syarat Qiyas:
- Ashl (Maqis alaih): masalah yang sudah ada hukumnya, baik dari al-Qur’an maupun
hadis.
- Furu’ (maqis): masalah yang sedang dicari hukumnya.
- Hukum Ashl: hukum yang sudah ditetapkan oleh nash
- Illat: sifat yang terdapat dalam ashl, dengan syarat: sifatnya
nyata dan dapat dicapai dengan indera, konkrit tidak berubah, dan sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Pembagian Qiyas:
- Qiyas Aulawi:
jika hukum pada furu’ lebih kuat daripada ahl (seperti mengqiyaskan
memukul dengan kata “ah”).
- Qiyas Musawi: Jika hukum pada
furu’ sama kuatnya dengan hukum pada ashl (seperti memakan harta anak
yatim dengan membakarnya).
- Qiyas Adna: yaitu hukum pada
furu’ lebih lemah daripada ashl (seperti mengqiyaskan apel dengan
gandum).
- Kejelasan Illat:
- Qiyas Jaly: Qiyas yang illatnya
ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashl (seperti memukul orang
tua)
- Qiyas Khafy: Qiyas yang illatya
tidak disebut dalam nash.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar