Fiqih

Fiqih dan Ushul Fiqih
Fiqh adalah: - pengetahuan atau pemahaman (etimologi)
- ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amali yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci (terminology).

Unsur yang terkandung:
a. Hukum Syara’
b. Bersifat amaliyah (praktis)
c. penetapannya melalui dalil-dalil yang rinci.

Objek Kajian Fiqh:

  1. Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan Allah (ibadah)
  2. Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan sesamanya (muamalah)
Bidang muamalah kemudian mengalami perkembangan dan perluasan wilayah kajian, sehingga muncul bidang bidang baru dalam fiqh seperti: Fiqh Ahwal as-Syakhsiyah (Hukum Keluarga), Fiqh Muamalah (Hukum Transaksi), Fiqh Mawaris, Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah (Hukum Kriminal), Fiqh Murafa’at (Hukum Acara), Fiqh Siyasah (Politik) dan sebagainya.

Usul Fiqh adalah: - kaidah kaidah pemahaman (etimologi)
-          Ilmu yang mempelajari dasar, kaidah, metode yang digunakan untuk mengistimbatkan hukum syara’.

Unsur yang terkandung:
a. Dasar atau dalil
b. Metode istimbath hukum
c. Implementasi atau penggunaan metode.

Objek Kajian Usul Fiqh:

  1. Sumber Hukum dalam Islam
  2. Pembahasan Ijtihad dan Mujtahid
  3. Hukum Syara’ (taklify dan wad’y)
  4. Kaidah dan cara penggunaannya
  5. Penyelesaian terhadap dalil-dalil yang bertentangan.

Hubungan Antara Fiqh dengan Usul Fiqh

- Usul Fiqh adalah metode yang digunakan untuk memahami ketentuan dalam sumber hukum (Al-Qur’an dan Hadis) dan menyelesaikan masalah-masalah social kemasyarakatan. Hasil dari proses istimbath tersebut dinamakan Fiqh.
- Usul Fiqh adalah pisau analisis masalah sedangkan Fiqh adalah produknya. 


Sumber Hukum dalam Islam

Pengertian Sumber dan dalil

  • Sumber atau masadir adalah wadah yang darinya digali norma-norma hukum.
  • Dalil adalah petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu.
  • Sumber hukum dapat diklasifikasikan dengan:
    1. Dalil munsyi’: atau dalil pokok  yang keberadaannya tidak memerlukan dalil lain. Termasuk dalam kategori ini adalah Al-Qur’an dan Hadis.
    2. Dalil muzhir: yaitu dalil yang menyingkap, diakui keberadaannya karena ada isyarat dari dalil munsyi’ tentang penggunaannya. Termasuk dalam kelompok ini adalah metode-metode ijtihad seperti: ijmak, qiyas, istihsan, istislah, istishab dan sebagainya.

Al-Qur’an sebagai sumber hukum

  • Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
  • Fungsi: sebagai petunjuk bagi umat manusia, yang berupa:
(1)   doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang sejarah dan eksistensi manusia.
(2)   ringkasan sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi, kaum dsb.
(3)   mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
  • Kandungan: (1) I’tiqadiyah  (2) Khuluqiyah  (3) Ahkam ‘amaliyah.
  • Penjelasan al-Qur’an:
    1. Ijmali (global): yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat dan kaifiyahnya.
    2. Tafshili (rinci): yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum waris dan sebagainya.
  • Kategori Ayat Hukum dan Ayat Non-hukum: berdasarkan kandungan ayat, jika mengandung ketetapan hukum maka disebut dengan ayat hukum dan dapat menjadi dalil fiqh.
  • Dalalah atau petunjuk al-Qur’an dibagi dua:
    1. Qat’y (definitive text): lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami dengan makna lainnya. Lafal ini tidak membutuhkan ijtihad dan takwil.
    2. Zanny (speculative text): lafal yang mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwil, dan dapat menerima ijtihad.



Hadis sebagai sumber Hukum:

  • Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
  • Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan sebagai sumber adalah hadis yang sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil dengan syarat:
    1. Kedha’ifanya tidak terlalu lemah
    2. Memiliki beberapa jalur sanad
    3. Tidak mengatur masalah yang pokok, hanya sampai hukum sunnah atau makruh.
  • Penentuan kesahihan hadis dibuat oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
  • Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an: (1) Bayan tafsir  (2) Bayan ta’kid, dan (3) Bayan tasyri’.
  • Ulama cenderung menganggap al-Qur’an sebagai satu kesatuan dan hadis sebagai satu kesatuan. Ayat mana saja boleh ditafsir dengan hadis mana saja tanpa memperhatikan unsure waktu dan keterkaitan antara keduanya. Disamping itu terdapat ulama yang memandang kedudukan hadis lebih rendah dari al-Qur’an.
  • Hadis Ahkam, yaitu hadis-hadis yang disusun dengan menggunakan sistematika fiqh. Contohnya:
Subulus Salam karangan as-Shan’ani
Naylul Authar karangan as-Syaukani
Lu’lu’ wal marjan karangan Fuad Abdul Baqi
Koleksi Hadis Hukum karangan Hasbi as-Shiddieqy. 

Ijtihad dan Mujtahid

Ijtihad

  • Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan untuk menemukan hukum syara’ melalui dalil-dalil yang rinci dengan metode tertentu.
  • Fungsi ijtihad adalah: mengistimbathkan (mencari, menggali, dan menemukan) hukum syara’.
  • Dasar Hukum Ijtihad: 1. Al-Qur’an (an-Nisa: 59)  2. Hadis Muadz bin Jabal   3. Logika (jumlah ayat dan hadis terbatas sedang masaah-masalah baru muncul)
  • Kedudukan ijtihad: sebagai sumber hukum yang ketiga
  • Ruang lingkup ijtihad:
    1. Peristiwa yang ketetapan hukumnya masih zanny (reformulasi)
    2. Peristiwa yang belum ada nashnya sama sekali (formulasi)

Macam-Macam Ijtihad:

·         Dari segi pelaku: a. Ijtihad fardi   b. Ijtihad jamai
·         Dari segi pelaksanaan:
1.      Ijtihad Intiqai: yaitu ijtihad untuk memilih salah satu pendapat terkuat diantara beberapa pendapat yang ada. Bentuknya adalah studi komparatif dengan meneliti dalil-dalil yang dijadikan sebagai rujukan. Disebut juga ijtihad selektif.
2.      Ijtihad Insyai: yaitu mengambi konklusi hukum baru terhadap suatu permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya. Disebut juga ijtihad kreatif.

Mujtahid

  • Syarat Mujtahid:
    1. Umum: Islam, balligh dan berakal
    2. Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al-fiqhiyah
    3. Penting: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah diijmakkan.
  • Tingkatan Ijtihad:
    1. Mujtahid Mutlak: yaitu mujtahid yang mampu mengistimbathkan hukum dengan menggunakan metode yang disusun sendiri. Contohnya adalah para Imam mazhab.
    2. Mujtahd Muntasib: mengistimbatkan hukum dengan mengikuti metode imamnya tetapi tidak bertaklid. Contoh Abu Yusuf (muridnya Hanafi), Al-Muzani (Syafi’i), Ibnu Abdil Hakam (Maliki), dan Abu Hamid (Hanbali).
    3. Mujtahid Mazhab: yaitu mujtahid yang mengikuti imamnya baik dalam usul maupun furu’.
    4. Mujtahid Murajjih: yaitu mujtahid yang membandingkan beberapa pendapat imam dan memilih salah satu yang dipandang kuat. 
Ijmak dan Qiyas sebagai Metode Ijtihad

Ijmak
  • Pengertian Ijmak:
    1. Imam Ghazali: Kesepakatan umat Muhamad terhadap suatu masalah
    2. Jumhur: Kesepakatan mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syara’ setelah wafatnya Rasulullah.
  • Secara Historis :
    1. Ijmak merupakan suatu proses alamiah bagi penyelesaian persoalan melalui pembentukan pendapat mayoritas ummat secara bertahap.
    2. Ijmak bermula dari pendapat pribadi dan berpuncak pada peneriamaan universal oleh ummat dalam jangka panjang.
    3. Ijmak adalah aktifitas informal murni dari para ulama dalam kedudukan pribadi mereka tanpa ada organisasi yang pasti dan prosedur yang spesifik.
  • Dalil Ijmak: An-Nisa’ 59, 115, dan al-Maidah 103
  • Fungsi Ijmak:
    1. Mengeliminir kesalahan-kesalahan dalam berijtihad
    2. Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda
    3. Menjamin penafsiran yang tepat atas Qur’an dan keotentikan hadis
  • Rukun Ijmak:
    1. Mujtahid: seluruh mujtahid hadir dan seluruh yang hadir menyetujui
    2. Kesepakatan: dilakukan secara tegas dan bulat
  • Macam Ijmaksharih (kesepakatannya tegas) dan sukuti (kesepakatannya tidak tegas).
  • Pendapat Ulama tentang Ijmak:

    1. Syafi’I, Hambali, Zahiri: Ijmak hanya terjadi pada masa sahabat
    2. Malik: praktek orang Madinah dianggap Ijmak
    3. Syiah: Ijmak adalah kesepakatan para anggota keluarga Rasul
    4. Abduh: Ijmak adalah mufakat orang yang berwenang (ulul amri), dan dapat dibatalkan oleh generasi berikutnya. Tidak ada ketentuan teknis tentang ijmak dalam al-Qur’an.
    5. Iqbal: Bentuk ijmak yang mungkin adalah pengalihan kekuasaan ijtihad kepada lembaga legislative.

Qiyas (Analogical Reasoning):

  • Definisi: Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan illat.
  • Historis:
    1. Ijmak merupakan sistematisasi ra’y (pendapat pribadi)
    2. Bentuknya tidak kaku dan formal, tanpa batasan yang spesifik
  • Sikap ulama: menerima (jumhur), dan menolak (Zahiri).
  • Rukun dan Syarat Qiyas:
    1. Ashl (Maqis alaih): masalah yang sudah ada hukumnya, baik dari al-Qur’an maupun hadis.
    2. Furu’ (maqis): masalah yang sedang dicari hukumnya.
    3. Hukum Ashl: hukum yang sudah ditetapkan oleh nash
    4. Illat: sifat yang terdapat dalam ashl, dengan syarat: sifatnya nyata dan dapat dicapai dengan indera, konkrit tidak berubah, dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

  • Pembagian Qiyas:
    1. Qiyas Aulawi: jika hukum pada furu’ lebih kuat daripada ahl (seperti mengqiyaskan memukul dengan kata “ah”).
    2. Qiyas Musawi: Jika hukum pada furu’ sama kuatnya dengan hukum pada ashl (seperti memakan harta anak yatim dengan membakarnya).
    3. Qiyas Adna: yaitu hukum pada furu’ lebih lemah daripada ashl (seperti mengqiyaskan apel dengan gandum).

  • Kejelasan Illat:
    1. Qiyas Jaly: Qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashl (seperti memukul orang tua)
    2. Qiyas Khafy: Qiyas yang illatya tidak disebut dalam nash.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar