Konsep kepemilikan dalam Ekonomi ISlam ada 3, yaitu kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan
negara. Kepemilikan individu dikelola oleh individu atau perorangan, sedangkan
kepemilikan umum dan kepemilikan negara dikelola oleh negara. Kepemilikan
individu dikelola individu secara ekonomis dan non ekonomis. Pengelolaan
ekonomis inilah yang nantinya diatur dengan Mekanisme Pasar Syariah. Sedangkan pengelolaan non ekonomis merupakan distribusi antar manusia yang muncul karena
adanya dorongan untuk memperoleh pahala dari Allah SWT, seperti zakat, infak,
shodaqoh, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya lagi berikut skema mekanisme
pasar syariah:
Mekanisme pasar syariah mencakup segala aspek perekonomian yang
semuanya diatur berdasarkan hukum syara'. Dalam bentuk dan macam perekonomian
bagaimanapun Islam tetap mengatur perekonmiannya berdasarkan ketentuan hukum syariah, sehingga
sistem ekonomi Islam mengatur perekonomian secara keseluruhan baik dalam aspek perdagangan dalam negri, perdagangan luar negri, ketenagakerjaan, sdb. Berikut ini skema dan penjelasan yang lebih rinci bagaimana mekanisme pasar syariah mengatur
segala aspek perekonomian:
_______________________________________________________________________________
#Sekarang masalahnya, kalau ana jelasin bagaimana Mekanisme Pasar Sayariah ini satu per-satu, bisa gak cukup ini halaman blognya, :)
#Jika pembaca yang budiman ingin tau bagaimana pembahasan yang lebih lanjut tentang Ekonomi Islam, bsilahkan download materinya di bawah ini:
# dikutip dari materi kuliah di STEI Hamfara pada mata kuliah Dasar Ekonomi Islam, Dosen Ustadz Dwi Condro Triono.
Sama-sama gan,.
BalasHapusterimakasih juga atas kunjungannya..
Salam kenal, saya jg mahasiswa Ekonomi Islam di Hamfara Yogyakarta.
mari sharing ilmu bersama.