Selasa, 26 Juni 2012

Mengatur Interaksi Pria Wanita Menurut Syariah



KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantara

Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut Syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam (2003), khususnya hal. 25-30 pada bab Tanzhim Ash-Shilat Bayna Al-Mar`ah wa Ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).

Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Karena menurut An-Nabhani, pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor berikut ini; Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit jika keduanya berinteraksi, misalnya ketika bertemu di jalan, kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain. Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling tolong menolong (ta'awun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. (h. 25-26).

Bagaimana mempertemukan dua faktor tersebut? Memang tidak mudah. Dengan maksud agar hasrat seksual tidak bangkit, bisa jadi muncul pandangan bahwa pria dan wanita harus dipisahkan secara total, tanpa peluang berinteraksi sedikit pun. Namun jika demikian, tolong menolong di antara keduanya terpaksa dikorbankan alias tidak terwujud. Sebaliknya, dengan maksud agar pria dan wanita dapat tolong menolong secara optimal, boleh jadi interaksi di antara keduanya dilonggarkan tanpa mengenal batasan. Tapi, dengan begitu akibatnya adalah bangkitnya hasrat seksual secara liar, seperti pelecehan seksual terhadap wanita, sehingga malah menghilangkan kehormatan (al-fadhilah) dan moralitas (akhlaq).

Hanya Syariah Islam, tegas An-Nabhani, yang dapat mengakomodasi dua realitas yang seakan paradoksal itu dengan pengaturan yang canggih dan berhasil. Di satu sisi Syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika pria dan wanita berinteraksi. Jadi pria dan wanita tidaklah dipisahkan secara total, melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan Syariah. Sementara di sisi lain, Syariah menjaga dengan hati-hati agar tolong menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.

Pengaturan Syariah

An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong menolong, namun interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhilah) dan moralitas (akhlaq). (h. 27). Di antara hukum-hukum itu adalah :

1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Pria dan wanita, keduanya diperintahkan Allah SWT untuk ghadhdhul bashar. (QS An-Nuur : 30-31). Yang dimaksud ghadhdhul bashar menurut An-Nabhani adalah menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat (h. 41). Pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi :

"Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma'uz Zawaid, 8/63). (Abdul Ghani, 2004)

2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung. Menurut An-Nabhani, busana wanita ada dua, yaitu jilbab (QS Al-Ahzab : 59) dan kerudung (khimar) (QS An-Nuur : 31). Jilbab artinya bukan kerudung, sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang, tapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah (h. 44, 61). Sedang kerudung (khimar) adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (h. 44). Penjelasan An-Nabhani mengenai arti "jilbab" ini sejalan beberapa kamus, antara lain dalam kitab Mu'jam Lughah Al-Fuqaha` :

"[Jilbab adalah] baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya." (Qal'ah Jie & Qunaibi, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jamul Wasith, 1/128).

3. Larangan atas wanita bepergian selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya. Larangan ini berdasarkan hadits Nabi SAW :

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali dia disertai mahramnya." (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

4. Larangan khalwat antara pria dan wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtima' bayna itsnaini 'ala infirad) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat. (h. 97). Misalnya, di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan, sesuai hadits Nabi SAW :

"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya." (HR Bukhari dan Muslim).

5. Larangan atas wanita keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya. Wanita (isteri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu. An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu Baththah dari kitab Ahkamun Nisaa`, ada seorang wanita yang suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menjenguknya. Nabi SAW tidak mengizinkan. Ketika ayah wanita itu meninggal, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi SAW tetap tidak mengizinkan. Maka Allah SWT pun mewahyukan kepada Nabi SAW :

"Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada suaminya." (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, h. 29).

6. Perintah pemisahan (infishal) antara pria dan wanita. Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29). (Al-Jauziyah, 1996).

7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus. Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya (semisal "apel" dalam kegiatan pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. (h. 30).

Syariah : Obat Mujarab Bagi Penyakit Sosial

Beberapa hukum syariah yang disebutkan An-Nabhani di atas sesungguhnya merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini, yaitu interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan Syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa), tapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib, 2003:401-dst).

Pada tahun 1975 Universitas Cornell AS mengadakan survei mengenai pelecehan seksual (sexual harassement) bagi wanita karier di tempat kerja. Ternyata sejumlah 56 % wanita karier di AS mengalami pelecehan seksual pada saat berkerja. Di AS, sebanyak 21 % remaja puteri AS telah kehilangan keperawanan pada umur 14 tahun, dan satu dari delapan remaja puteri kulit putih AS (7,12 %) tidak perawan lagi pada umur 20 tahun (Abdul Ghani, 2004). Satu dari sepuluh remaja puteri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah, dan satu dari lima remaja puteri AS telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. (Andrew Saphiro, We're Number One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).

Beberapa data tersebut menunjukkan bobroknya masyarakat Barat, yang sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal dan sekular, yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai moral dan spiritual.

Sayang kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tapi juga di Dunia Islam, termasuk Indonesia. Indonesia yang sekular juga tidak menjadikan Syariah untuk mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita. Akibatnya pun sama dengan yang ada di masyarakat Barat, yaitu timbulnya berbagai penyakit sosial yang kronis yang sulit disembuhkan. Di RSCM Jakarta, setiap minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001). Kasus aborsi terjadi 2,5 juta per tahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6 % remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut "pacaran"; 50,7 % pernah melakukan cumbuan ringan, 25 % pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5 % pernah melakukan hubungan seks. Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar. (Al-Jawi, 2002:69)

Data-data ini menunjukkan penyakit sosial yang parah juga melanda masyarakat kita, yang telah mengekor pada masyarakat Barat yang bejat dan tak bermoral. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu, kecuali Syariah Islam, bukan yang lain.

Di sinilah letak strategisnya gagasan An-Nabhani di atas, yaitu menjadi obat atau solusi terhadap penyakit sosial yang kronis dengan cara mengatur kembali interaksi pria wanita secara benar dengan Syariah Islam. Hanya dengan Syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna. Yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun tetap dapat mewujudkan tolong menolong di antara kedua lawan jenis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahu a'lam [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-'Adalah Al-Ijtimaiyah fi Dhau` Al-Fikri Al-Islami Al-Mu'ashir, (T.Tp. : T.p), 2004

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi al-Kitab wa As-Sunnah), Penerjemah Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf, (At-Tibyan : Solo), 2001.

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fi As-Siyasah Asy-Syar'iyah, (Makkah : Al-Maktabah At-Tijariyah), 1996

Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Malapetaka Akibat Hancurnya Khilafah, (Bogor : Al Azhar Press), 2004.

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2003

Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, (Kairo : Darul Ma'arif), 1972

Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra'sumaliyah Al-Gharbiyah, 2003

Qal'ah Jie, Rawwas, & Hamid Shadiq Qunaibi, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, (Beirut : Darun Nafa`is), 1988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar