Sabtu, 30 Juni 2012

Shalat Jenazah


Bab XIV
Shalat Jenazah

Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan.

Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengengrjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.

Rasulullah SAW bersabda : "Shalatkanlah mayat-mayatmu!" (HR. Ibnu Majah).

"Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah." (HR. Ad-Daruruquthni).

Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahal sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath." (HR. Jama'ah dan Muslim).

Syarat Shalat Jenazah
1. Menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat dari najis serta menghadap kiblat. Hal ini sama seperti sholat biasa.

2. Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.

3. Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatkan kecuali shalat ghoib.

Rukun Shalat Jenazah
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu.
3. Takbir empat kali.
4. Membaca surat Al-Fatihah.
5. Membaca sholawat atas Nabi.
6. Mendoakan mayat.
7. Memberi salam.

Sunnat Shalat Jenazah
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir)
2. Merendahkan suara bacaan (sirr)
3. Membaca ta'awuz
4. Disunnahkan banyak pengikutnya
5. Memperbanyak shaf

"Setiap orang mu'min yang meninggal, lalu dishalatkan oleh umat Islam yang banyaknya sampai tiga shaf akan diampuni dosanya. Oleh sebab itu Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf, jika jumlah orang yang shalat jenazah tidak banyak. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Shalat Gahaib
Shalat ghaib adalah shalat atas jenazah yang tidak bersama-sama dengan orang yang menshalatkan, meskipun jenazah itu sudah dikuburkan. Demikian juga sholat di atas kubur, sebagaimana hadits berikut :

Dari Jabir ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Telah meninggal hari ini seorang laki-laki yang shaleh di negeri Habsyi. Maka berkumpullah dan shalatlah kamu untuk dia." Lalu kami membuat shaf di belakang beliau, lalu sholat untuk mayat itu sedangkan kami bershaf-shaf. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW telah shalat di atas sebuah kubur setelah sebulan lamanya (dari kematian orang itu. (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar