Rabu, 27 Juni 2012

Hukum Jual Beli Boneka


Tanya:

Ustadz, bolehkah jual beli boneka berbentuk beruang? Tapi yang memainkannya perempuan dewasa (akhwat) bukan anak-anak? (Abu Izzah, Banjar, Jabar)

Jawab :

Para ulama seperti Imam Ibnu al-Arabi, Imam Nawawi, dan Imam Qasthalani meriwayatkan adanya kesepakatan (ijma’) ulama mengenai keharaman membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa. (Ali Ahmad Thahthawi, Hukmu at-Tashwir min Manzhur Islami, hal. 12). Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW,"Barangsiapa membuat gambar/patung (shurah) akan disiksa oleh Allah pada Hari Kiamat hingga dia meniupkan nyawa ke dalam gambar/patung itu, padahal dia tak akan mampu meniupkannya." (HR Bukhari). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan hadis ini mengandung arti umum, yaitu haram membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa bagaimanapun bentuknya, baik punya bayangan atau tidak, baik bentuknya utuh yang bisa hidup, atau tak utuh yang tak bisa hidup. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/352).

Gambar/patung ini tak hanya haram dibuat, namun juga haram dijualbelikan, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa hurrima ‘ala al-‘ibad fa-bai’uhu haram (Setiap sesuatu yang diharamkan atas hamba, menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/288).

Namun ada perkecualian untuk boneka bagi anak-anak (al-lu’ab/ad-duma lil athfal), berdasarkan hadis-hadis sahih. Aisyah RA meriwayatkan,"Dulu aku pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan (al-banat) di sisi Nabi SAW." (HR Bukhari dan Muslim). Rabi’ binti Mu’awwadz RA meriwayatkan, "Kami dulu menyuruh anak-anak kami berpuasa, maka kami buatkan mereka boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka." (HR Bukhari dan Muslim). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/357; Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Hukmu Tashwir Dzawat al-Arwah, hal.59; Yusuf Qaradhawi, al-Halal wal Haram fi al-Islam, hal. 94).

Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya membuat boneka untuk anak-anak, sebab dalam hadis Rabi’ binti Mu’awwadz RA terdapat lafal "maka kami buatkan mereka boneka" (fa-naj’alu al-lu’bah lahum). Dari sini dapat disimpulkan, boneka untuk anak-anak boleh dijualbelikan, sebab segala sesuatu yang boleh dibuat berarti boleh dijualbelikan. Maka boneka berbentuk beruang yang ditanyakan, menurut kami boleh dijualbelikan.

Jika boneka dimanfaatkan untuk perempuan dewasa, ada khilafiyah. Sebagian ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan itu tidak boleh, karena boneka itu khusus untuk anak perempuan. Namun ada yang membolehkan, seperti Imam Nasa`i yang membolehkan seorang suami membeli boneka untuk isterinya. (Ali Ahmad Thahthawi, ibid, hal. 180).

Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang membolehkan. Sebab hadis Nabi SAW yang membolehkan boneka tidak merinci boneka hanya boleh untuk anak-anak. Tak adanya rincian ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu boneka boleh untuk anak-anak dan juga orang dewasa. Kaidah ushul fiqihnya : Tarku al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma’a qiyam al-ihtimal yanzilu manzilah al-umum fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/kondisi, padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 2/282; Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/274; M. Sulaiman al-Asyqar, Af’al Ar-Rasul wa Dalalatuha ‘ala al-Ahkam al-Syar’iyah, 2/80; Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 126). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 11 April 2010

Muhammad Shiddiq al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar