Tanya:
Ustadz, bolehkah jual beli boneka berbentuk beruang? Tapi yang
memainkannya perempuan dewasa (akhwat) bukan anak-anak? (Abu Izzah, Banjar,
Jabar)
Jawab :
Para ulama seperti Imam Ibnu al-Arabi, Imam Nawawi, dan Imam
Qasthalani meriwayatkan adanya kesepakatan (ijma’) ulama mengenai keharaman
membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa. (Ali Ahmad Thahthawi, Hukmu
at-Tashwir min Manzhur Islami, hal. 12). Dalilnya antara lain sabda Nabi
SAW,"Barangsiapa membuat gambar/patung (shurah) akan disiksa oleh Allah
pada Hari Kiamat hingga dia meniupkan nyawa ke dalam gambar/patung itu, padahal
dia tak akan mampu meniupkannya." (HR Bukhari). Imam Taqiyuddin An-Nabhani
menyatakan hadis ini mengandung arti umum, yaitu haram membuat gambar/patung
dari makhluk bernyawa bagaimanapun bentuknya, baik punya bayangan atau tidak,
baik bentuknya utuh yang bisa hidup, atau tak utuh yang tak bisa hidup.
(Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/352).
Gambar/patung ini tak hanya haram dibuat, namun juga haram
dijualbelikan, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa hurrima ‘ala al-‘ibad
fa-bai’uhu haram (Setiap sesuatu yang diharamkan atas hamba,
menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/288).
Namun ada perkecualian untuk boneka bagi anak-anak
(al-lu’ab/ad-duma lil athfal), berdasarkan hadis-hadis sahih. Aisyah RA
meriwayatkan,"Dulu aku pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan
(al-banat) di sisi Nabi SAW." (HR Bukhari dan Muslim). Rabi’ binti
Mu’awwadz RA meriwayatkan, "Kami dulu menyuruh anak-anak kami berpuasa,
maka kami buatkan mereka boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis
minta makan, kami berikan boneka itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka."
(HR Bukhari dan Muslim). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/357; Muqbil bin Hadi
al-Wadi’i, Hukmu Tashwir Dzawat al-Arwah, hal.59; Yusuf Qaradhawi, al-Halal
wal Haram fi al-Islam, hal. 94).
Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya membuat boneka untuk
anak-anak, sebab dalam hadis Rabi’ binti Mu’awwadz RA terdapat lafal
"maka kami buatkan mereka boneka" (fa-naj’alu al-lu’bah lahum).
Dari sini dapat disimpulkan, boneka untuk anak-anak boleh dijualbelikan, sebab
segala sesuatu yang boleh dibuat berarti boleh dijualbelikan. Maka boneka
berbentuk beruang yang ditanyakan, menurut kami boleh dijualbelikan.
Jika boneka dimanfaatkan untuk perempuan dewasa, ada khilafiyah.
Sebagian ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan itu tidak boleh,
karena boneka itu khusus untuk anak perempuan. Namun ada yang membolehkan,
seperti Imam Nasa`i yang membolehkan seorang suami membeli boneka untuk
isterinya. (Ali Ahmad Thahthawi, ibid, hal. 180).
Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang membolehkan.
Sebab hadis Nabi SAW yang membolehkan boneka tidak merinci boneka hanya boleh
untuk anak-anak. Tak adanya rincian ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu
boneka boleh untuk anak-anak dan juga orang dewasa. Kaidah ushul fiqihnya :
Tarku al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma’a qiyam al-ihtimal yanzilu manzilah
al-umum fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/kondisi,
padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang
bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 2/282;
Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/274; M. Sulaiman al-Asyqar, Af’al
Ar-Rasul wa Dalalatuha ‘ala al-Ahkam al-Syar’iyah, 2/80; Imam Syaukani,
Irsyadul Fuhul, hal. 126). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 11 April 2010
Muhammad Shiddiq al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar